Sunday 29 September 2013

PERLUKAH PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN DIADAKAN..?

Pada kurun waktu kurang lebih 16 tahun sejak diproklamirkannya Kemerdekaan Republik Indonesia, melalui Keputusan  Presiden  Nomor  238 Tahun 1961  tentang Gerakan Pramuka, maka sejak saat itu Gerakan Pramuka lahir di Indonesia. Diterbitkannya Kepres tersebut bertujuan untuk menegaskan bahwa, satu – satunya organisasi yang berhak melaksanakan kegiatan kepanduan adalah Gerakan Pramuka.
Jauh sebelum Indonesia Merdeka antara kurun waktu 1912 sampai puncaknya pada 1928 saat Sumpah Pemuda dikobarkan, prinsip Gerakan Pramuka sudah ada melalui organisasi Kepanduan. Namun, kepanduan yang ada pada saat itu masih tercampur oleh kepentingan Belanda untuk memecah belah Indonesia.
Akan tetapi, sejarah mencatat bahwa kepanduan yang ada di Indonesia menimbulkan sikap patriotiesme dan nasionalisme di kaum muda saat itu. Oleh karena itu tidak salah bahwa pemerintah melalui Kepres tersebut melebur berbagai kepanduan yang ada menjadi satu wadah, yaitu Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka sejak dilahirkan pada tanggal 14 Agustus 1961, mengalami pasang surut dalam menjalankan fungsi dan tujuannya sebagai organisasi kepanduan, serta pada waktu tertentu apalagi pada saat sekarang ini, Pramuka dirasakan kurang perlu dan tidak berguna oleh kaum muda. Padahal di dalam wadah organisasi ini terkandung nilai-nilai dan karakter luhur budaya Bangsa Indonesia yang sesuai dengan falsafah Pancasila misal, memiliki  rasa  cinta    tanah  air, kepribadian  yang  kuat  dan  tangguh,  rasa  kesetiakawanan  sosial, kejujuran,  sikap  toleransi,  kemampuan  bekerja  sama,  rasa  tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi serta era globalisasi, berpengaruh pada ”Mind Set “ ( Pola Pikir ) dan “Culture Set “ ( Pola Hidup ) sebagian besar masyarakat Indonesia. Banyak sekali budaya –budaya asing yang masuk di Indonesia secara bebas, tetapi dengan mentah diserap dan ditiru tanpa dipilih mana yang sesuai dengan kepribadian dan nilai luhur Bangsa Indonesia.
Sangat disayangkan apabila suatu ketika banyak kaum muda,  terutama yang masih duduk dibangku sekolah sangat “ senang “ sekali untuk menolak dan menentang dalam kegiatan Kepramukaan, baik ditingkat Gudep maupun di tingkat yang lebih atas.
Mereka beranggapan bahwa, Pramuka tidak lebih dari sekedar organisasi yang didalamnya hanya bernyanyi, bertepuk tangan, hidup serba susah, dan sebagainya. Nah, bagaimana peran kita sebagai pendidik untuk  menyikapi permasalahan tersebut?.
Dengan  menyadari  permasalahan  yang  digambarkan  di  atas,  pada peringatan  ulang  tahun  gerakan  pramuka  14  Agustus  2006 dicanangkan  revitalisasi  gerakan  pramuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Momentum  revitalisasi gerakan  pramuka  tersebut  dirasakan  sangat  penting  dalam  upaya pembangunan  kepribadian  bangsa  yang  sangat  diperlukan  dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Adapun isi dari revitalisasi tersebut adalah : 1). Perkuat Gerakan Pramuka sebagai wadah pembentukan kader bangsa, 2). Raih keberhasilan melalui kerja keras secara cerdas dan iklas, 3). Ajak kaum muda meningkatkan semangat bela negara, 4). Mantapkan tekad kaum muda sebagai patriot pembangunan, 5). Utamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya, 6). Kokohkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, 7). Amalkan satya dan dharma Pramuka.
Dari pemikiran dasar Revitalisasi Gerakan Pramuka tersebut, dapat dilihat bahwa, banyak sekali pembelajaran – pembelajaran yang dibutuhkan oleh generasi muda pada saat sekarang ini. Apalagi jika pemikiran dasar dan prinsip dasar kepramukaan ditanamkan sejak dini, melalui kegiatan pembelajaran non formal tentunya Indonesia tidak akan krisis moral yang sebagian besar terjadi saat ini. Sesuai dengan Undang Undang No 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka Pasal  11, disebutkan bahwa : Pendidikan  kepramukaan  dalam  Sistem  Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam  pembentukan  kepribadian  yang  berakhlak  mulia, berjiwa patriotik,  taat hukum, disiplin, menjunjung  tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Bagaimana implementasinya dalam pembelajaran saat ini ?.
Kurikulum KTSP telah mengatur dan memasukan kegiatan Pramuka dalam Pengembangan Diri, sayangnya kegiatan ini justru dikesampingkan. Dalam artian bahwa, banyak lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan dengan sungguh – sunggu kegiatan kepramukaan. Kegiatan pramuka hanya dilaksanakan jika ada peringatan HUT Pramuka, atau kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi terkait saja, selain itu hanya sebatas memakai seragam di hari Jum’at dan Sabtu.
Tentunya hal ini sangat memprihatinkan, melihat jumlah anggota Pramuka yang sedikit dan daya minat dari peserta didik sebaiknya dari lembaga terkait, Kwarcab, Kwaran dan Gugus Depan banyak melakukan sosialisasi serta pengembangan dan inovasi dalam mengembangkan Pramuka.
Dengan pembelajaran yang inovatif serta kreatif serta menyenangkan tentunya dapat diimplementasikan pada satuan pendidikan yang ada, khususnya mulai dari tingkat SD. Pembentukan karakter yang ada pada kegiatan pramuka juga bermanfaat sebagai pendukung dari pembentukan karaktek dari pelajaran yang telah diberikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Perbaikan struktur serta fungsi secara menyeluruh terhadap gerakan pramuka, perlu diadakan mulai dari tingkat Gugus Depan hingga Tingkat Kwarnas.
Sejauh Mana Peran Guru dalam Bidang Pramuka
Banyak sekarang para pendidik yang tidak mampu atau belum menguasai tentang teknik keparamukaan, pendidikan dan pelatihan terhadap calon pembina perlu diadakan secara rutin. Karena hal ini dapat menunjang para guru untuk mengenalkan dan mengembangkan kepramukaan dalam meningkatkan serta memajukan Pendidikan di Indonesia.
Pertanyaan yang timbul di benak kita adalah, Masih perlukah pendidikan pramuka itu dilaksanakan?, apakah hanya sebagai simbol saja..??. Beberapa pertanyaan itu hanya sebagian saja yang perlu kita lihat. Melihat kondisi bangsa Indonesia sekarang menurut hemat penulis, Pramuka akan lebih baik dan berkembang jika, peran serta dari berbagai pihak ikut terlibat. Terutama dari para pendidik dan dinas terkait untuk lebih memperhatikan fungsi serta tujuan kegiatan pramuka, terutama setelah dikeluarkannya amanat Revitalisasi serta UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Beberapa waktu yang lalu, program setifikasi guru masih menggunakan jalur portofolio. Banyak yang mengumpulkan berbagai sertifikat kegiatan untuk menunjang dan menambah penilaian portofolio dalam sertifikasi tersebut. Banyak sertifikat yang diperoleh, walaupun dalam meperolehnya harus mengeluarkan biaya banyak. Nah, salah satunya kegiatan pramuka tersebut ternyata juga dijadikan ajang untuk memperoleh sertifikat dan jam tambahan dalam memenuhi tuntutan sertifikasi.
Namun pada akhirnya, saat ini setelah program sertifikasi diganti dengan Uji Kompetensi dan PLPG, ternyata guru yang dulu aktif mengajar Pramuka untuk memperoleh sertifikat atau tambahan jam (karena ada wacana sekarang harus mengajar sesuai dengan ijazah pendidikannya) juga  selesai dalam mengajar kegiatan tersebut.
Guru disini atau sebagai pendidik dapat berperan sebagai Pembina dalam kegiatan, tentunya juga harus mempunyai bekal berupa kemampuan dan pengetahuan tentang kepramukaan. Bagaimana hasilnya jika pendidik sendiri tidak mempunyai kemampuan dan pengetahuan tentang kepramukaan, tetapi mengajar pramuka hanya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
Dalam UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga ditegaskan bahwa Pendidkan Kepramukaan juga harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 15 yang berbunyi : Kurikulum  pendidikan  kepramukaan  yang  mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat  (1) dan  kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9 disusun  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan  kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan  oleh  badan  standardisasi  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pramuka memang banyak dimasukkan ke dalam kegiatan pengembangan diri dan ekstakurikuler, namun kembali lagi kepada peran guru sejauh mana guru terlibat dalam kegiatan tersebut. Pada KTSP 2006 dijelaskan bahwa : Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru (wali kelas).
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempetan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan , bakat ,dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan esktrakurikuler.
Oleh sebab itu, maka disini guru sangat berperan sekali dalam kegiatan pramuka untuk membentuk karaktek dan budaya serta nilai – nilai luhur bangsa terhadap pendidikan yang ada. Walaupun saat ini, pramuka masih sebagai tambahan mauapun penunjang saja terhadap pembelajaran yang sudah ada. Bagaimana kita menyikapi dan merespon semuanya itu, tergantung dari individu masing masing, masih perlukah pendidikan Pramuka diberikan di sekolah?.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih telah mengunjungi gubuk saya...!!
Salam