Pada kurun waktu kurang
lebih 16 tahun sejak diproklamirkannya Kemerdekaan Republik Indonesia, melalui Keputusan Presiden
Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, maka sejak saat itu
Gerakan Pramuka lahir di Indonesia. Diterbitkannya Kepres tersebut bertujuan
untuk menegaskan bahwa, satu – satunya organisasi yang berhak melaksanakan
kegiatan kepanduan adalah Gerakan Pramuka.
Akan tetapi, sejarah
mencatat bahwa kepanduan yang ada di Indonesia menimbulkan sikap patriotiesme
dan nasionalisme di kaum muda saat itu. Oleh karena itu tidak salah bahwa
pemerintah melalui Kepres tersebut melebur berbagai kepanduan yang ada menjadi
satu wadah, yaitu Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka sejak
dilahirkan pada tanggal 14 Agustus 1961, mengalami pasang surut dalam
menjalankan fungsi dan tujuannya sebagai organisasi kepanduan, serta pada waktu
tertentu apalagi pada saat sekarang ini, Pramuka dirasakan kurang perlu dan
tidak berguna oleh kaum muda. Padahal di dalam wadah organisasi ini terkandung
nilai-nilai dan karakter luhur budaya Bangsa Indonesia yang sesuai dengan
falsafah Pancasila misal, memiliki
rasa cinta tanah
air, kepribadian yang kuat
dan tangguh, rasa
kesetiakawanan sosial,
kejujuran, sikap toleransi,
kemampuan bekerja sama,
rasa tanggung jawab, serta
kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Perkembangan zaman dan
kemajuan teknologi serta era globalisasi, berpengaruh pada ”Mind Set “ ( Pola Pikir ) dan “Culture Set “ ( Pola Hidup ) sebagian
besar masyarakat Indonesia. Banyak sekali budaya –budaya asing yang masuk di
Indonesia secara bebas, tetapi dengan mentah diserap dan ditiru tanpa dipilih
mana yang sesuai dengan kepribadian dan nilai luhur Bangsa Indonesia.
Sangat disayangkan apabila
suatu ketika banyak kaum muda, terutama
yang masih duduk dibangku sekolah sangat “ senang “ sekali untuk menolak dan
menentang dalam kegiatan Kepramukaan, baik ditingkat Gudep maupun di tingkat
yang lebih atas.
Mereka beranggapan
bahwa, Pramuka tidak lebih dari sekedar organisasi yang didalamnya hanya
bernyanyi, bertepuk tangan, hidup serba susah, dan sebagainya. Nah, bagaimana
peran kita sebagai pendidik untuk menyikapi
permasalahan tersebut?.
Dengan menyadari
permasalahan yang digambarkan
di atas, pada peringatan ulang
tahun gerakan pramuka
14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi
gerakan pramuka oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono. Momentum revitalisasi gerakan pramuka
tersebut dirasakan sangat
penting dalam upaya pembangunan kepribadian
bangsa yang sangat
diperlukan dalam menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Adapun isi dari revitalisasi
tersebut adalah : 1). Perkuat Gerakan
Pramuka sebagai wadah pembentukan kader bangsa, 2). Raih keberhasilan melalui
kerja keras secara cerdas dan iklas, 3). Ajak kaum muda meningkatkan semangat
bela negara, 4). Mantapkan tekad kaum muda sebagai patriot pembangunan, 5). Utamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya, 6). Kokohkan persatuan dan
kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, 7). Amalkan satya dan dharma
Pramuka.
Dari pemikiran dasar
Revitalisasi Gerakan Pramuka tersebut, dapat dilihat bahwa, banyak sekali
pembelajaran – pembelajaran yang dibutuhkan oleh generasi muda pada saat
sekarang ini. Apalagi jika pemikiran dasar dan prinsip dasar kepramukaan
ditanamkan sejak dini, melalui kegiatan pembelajaran non formal tentunya
Indonesia tidak akan krisis moral yang sebagian besar terjadi saat ini. Sesuai
dengan Undang Undang No 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka Pasal 11, disebutkan bahwa : Pendidikan kepramukaan dalam
Sistem Pendidikan Nasional
termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan
nilai-nilai gerakan pramuka dalam
pembentukan kepribadian yang
berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Bagaimana
implementasinya dalam pembelajaran saat ini ?.
Kurikulum KTSP telah
mengatur dan memasukan kegiatan Pramuka dalam Pengembangan Diri, sayangnya
kegiatan ini justru dikesampingkan. Dalam artian bahwa, banyak lembaga
pendidikan yang tidak menyelenggarakan dengan sungguh – sunggu kegiatan
kepramukaan. Kegiatan pramuka hanya dilaksanakan jika ada peringatan HUT
Pramuka, atau kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi terkait saja, selain
itu hanya sebatas memakai seragam di hari Jum’at dan Sabtu.
Tentunya hal ini sangat
memprihatinkan, melihat jumlah anggota Pramuka yang sedikit dan daya minat dari
peserta didik sebaiknya dari lembaga terkait, Kwarcab, Kwaran dan Gugus Depan
banyak melakukan sosialisasi serta pengembangan dan inovasi dalam mengembangkan
Pramuka.
Dengan pembelajaran
yang inovatif serta kreatif serta menyenangkan tentunya dapat diimplementasikan
pada satuan pendidikan yang ada, khususnya mulai dari tingkat SD. Pembentukan
karakter yang ada pada kegiatan pramuka juga bermanfaat sebagai pendukung dari
pembentukan karaktek dari pelajaran yang telah diberikan sesuai dengan
kurikulum yang berlaku. Perbaikan struktur serta fungsi secara menyeluruh
terhadap gerakan pramuka, perlu diadakan mulai dari tingkat Gugus Depan hingga
Tingkat Kwarnas.
Sejauh
Mana Peran Guru dalam Bidang Pramuka
Banyak sekarang para
pendidik yang tidak mampu atau belum menguasai tentang teknik keparamukaan,
pendidikan dan pelatihan terhadap calon pembina perlu diadakan secara rutin.
Karena hal ini dapat menunjang para guru untuk mengenalkan dan mengembangkan kepramukaan
dalam meningkatkan serta memajukan Pendidikan di Indonesia.
Pertanyaan yang timbul
di benak kita adalah, Masih perlukah pendidikan pramuka itu dilaksanakan?,
apakah hanya sebagai simbol saja..??. Beberapa pertanyaan itu hanya sebagian
saja yang perlu kita lihat. Melihat kondisi bangsa Indonesia sekarang menurut
hemat penulis, Pramuka akan lebih baik dan berkembang jika, peran serta dari
berbagai pihak ikut terlibat. Terutama dari para pendidik dan dinas terkait
untuk lebih memperhatikan fungsi serta tujuan kegiatan pramuka, terutama
setelah dikeluarkannya amanat Revitalisasi serta UU No 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
Beberapa waktu yang
lalu, program setifikasi guru masih menggunakan jalur portofolio. Banyak yang
mengumpulkan berbagai sertifikat kegiatan untuk menunjang dan menambah
penilaian portofolio dalam sertifikasi tersebut. Banyak sertifikat yang
diperoleh, walaupun dalam meperolehnya harus mengeluarkan biaya banyak. Nah,
salah satunya kegiatan pramuka tersebut ternyata juga dijadikan ajang untuk
memperoleh sertifikat dan jam tambahan dalam memenuhi tuntutan sertifikasi.
Namun pada akhirnya,
saat ini setelah program sertifikasi diganti dengan Uji Kompetensi dan PLPG,
ternyata guru yang dulu aktif mengajar Pramuka untuk memperoleh sertifikat atau
tambahan jam (karena ada wacana sekarang
harus mengajar sesuai dengan ijazah pendidikannya) juga selesai dalam mengajar kegiatan tersebut.
Guru disini atau
sebagai pendidik dapat berperan sebagai Pembina dalam kegiatan, tentunya juga
harus mempunyai bekal berupa kemampuan dan pengetahuan tentang kepramukaan.
Bagaimana hasilnya jika pendidik sendiri tidak mempunyai kemampuan dan
pengetahuan tentang kepramukaan, tetapi mengajar pramuka hanya untuk memenuhi
persyaratan sertifikasi.
Dalam UU No 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka juga ditegaskan bahwa Pendidkan Kepramukaan juga
harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 15 yang
berbunyi : Kurikulum pendidikan
kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 disusun sesuai
dengan jenjang pendidikan
kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan
standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pramuka memang
banyak dimasukkan ke dalam kegiatan pengembangan diri dan ekstakurikuler, namun
kembali lagi kepada peran guru sejauh mana guru terlibat dalam kegiatan
tersebut. Pada KTSP 2006 dijelaskan bahwa : Pengembangan diri bukan
merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru (wali kelas).
Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempetan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan , bakat ,dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan
atau dibimbing oleh guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan
dalam bentuk kegiatan esktrakurikuler.
Oleh sebab itu, maka
disini guru sangat berperan sekali dalam kegiatan pramuka untuk membentuk
karaktek dan budaya serta nilai – nilai luhur bangsa terhadap pendidikan yang
ada. Walaupun saat ini, pramuka masih sebagai tambahan mauapun penunjang saja
terhadap pembelajaran yang sudah ada. Bagaimana kita menyikapi dan merespon
semuanya itu, tergantung dari individu masing masing, masih perlukah pendidikan
Pramuka diberikan di sekolah?.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih telah mengunjungi gubuk saya...!!
Salam