Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila berasal dari
bahasa Sanskerta, yaitu Panca dan Sila. Panca berarti lima dan Sila bisa
berarti pedoman atau tatanan. Jadi, Pancasila adalah lima pedoman atau tatanan
hidup berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Sila yang ad dalam Pancasila yaitu : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2)
Kemanusiaan Yang adil dan Beradab, 3)
Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyaratan/Perwakilan, 5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Pancasila bukan hanya
sebagai dasar dan idieologi negara saja, lebih dari itu Pancasila sebagai
tatanan dan pedoman hidup bernegara dan berbangsa sesuai dengan nilai – nilai
dan moral yang ada dalam sila satu sampai lima. Pancasila bukan hanya diucapkan
pada saat acara tetentu, tetapi seharusnya sebagai pedoman, dihayati dan
kemudian diamalkan. Dengan begitu Negara Indonesia dapat bangkit dari
keterpurukan.
Nampaknya, bangsa ini
telah banyak meninggalkan sejarah silam, dimana pada saat ini banyak komponen
bangsa yang bertindak tidak sesuai dengan Idieologi walaupun banyak yang
membesarkan dan menggembor – gemborkan Pancasila.
Dalam kehidupan sehari
– hari pada saat ini, Pancasila ternyata
tidak lebih sebagai pajangan dan simbol saja, bahkan boleh dikatakan Burung
Garuda sebagai simbol Pancasila tidak beda dengan Burung Perkutut. Hal ini bisa
dibuktikan dengan masalah kecil, contohnya yang perlu kita perhatikan adalah
hilangnya Pendidikan Moral Pancasila pada kurikulum sekolah saat ini.
Dahulu sebelum
Reformasi bergulir, Pendidikan Moral Pancasila ( PMP ) sangat kental dan boleh
dibilang merupakan komponen pertama dalam penentuan kenaikan kelas atau
kelulusan. Mengapa demikian, karena Pancasila adalah suatu pelajaran dimana
setiap warga dan bangsa ini harus benar – benar berpedoman, dan menghayati
sekaligus mengamalkan nilai – nilai Pancasila. Dengan berpedoman pada nilai –
nilai tersebut, maka anak didik mulai tingkat TK/SD sampai tingkat tinggi
ditanamkan sikap rasa Nasionalisme yang tinggi, Patriotisme, kebersamaan,
gotong royong, toleransi, saling menghormati dan sebagainya.
Perlukah
Pendidikan Pancasila diadakan ?
Reformasi yang lahir
lebih dari satu dekade, sepertinya tidak membawa perubahan yang berarti pada
negara ini, malah sebaliknya membawa negara ini pada sistem yang morat – marit.
Banyaknya orang “ pintar “ yang duduk di pemerintahan beranggapan bahwa P4 yang
dulu sebagai penjabaran Pancasila hanya sebagai terali besi untuk melakukan
kebebsan. Padahal, apabila di hayatai lebih dalam Pancasila sudah memberikan
kebesan yang mutlak. Tampaknya pemerintah tidak ingin PMP di masukkan dalam
dunia Pendidikan, karena mungkin akan membawa dampak yang sama pada saat pemerintahan
Orde Baru.
Disadari atau tidak
latar belakang hilangnya PMP pada kurikulum sekolah adalah ketidakmampuan orang
– orang tertentu dalam pemerintahan yang merasa bahwa Pancasila itu adalah
penjara bagi kepentingan politik. Sehingga, generasi penerus bangsa saat ini
pada nantinya tidak akan mengenal Pancasila atau bahkan Ideologi negara ini
akan diganti. Hanyalah waktu yang bisa menjawab.
Bergantinya Pendidikan
Pancasila menjadi Pendidikan Kewarganegaraan bukanlah langkah yang tepat,
walaupun dikatakan sebagai penyederhanaan. Bila dilihat lebih dalam, timbul
suatu pertanyaan, mengapa Pancasila disederhanakan ?, bukankah dalam Pancasila
sudah diajarkan tentang Pendidikan Kewarganegaraan juga. Dalam Pendidikan
Pancasila sebenarnya Pendidikan Kewarganegaraan sudah diajarkan contohnya
adalah pada sila ketiga yang berbunyi Persatuan Indonesia dan dijabarkan dulu
pada butir – butir P4, yang dapat dikembangkan pada pengamalannya. Justru pada
saat ini penyederhanaan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Kewarganegaraan
adalah langkah untuk menghilangkan Pancasila dari kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dampak terhapusnya
Pendidikan Pancasila dapat dirasakan di semua tingkat pendidikan mulai dari
tingkat dasar hingga perguruan tinggi, bahkan sampai birokarat sendiri ada yang
tidak faham dengan Pancasila. Sebagai contoh kecil saja, anak kelas 2 Sekolah
Dasar akan lebih hafal lagu Susis dan OVJ daripada Pancasila. Bahkan, ada
kepala pemerintah daerah yang tidak hafal Pancasila pada saat memmipin upacara.
Sangat ironis bukan?, bahkan yang lebih parah lagi semua tingkah laku, moral,
jiwa kita sebagai bangsa Indonesia tidak lagi seperti dulu. Indonesia dipandang
rendah di mata Internasional, mudah di interfensi negara lain, pemerintahan
dipimpin oleh sembarang orang, kerusuhan
yang berlatar belakang SARA di mana – mana, apakah ini merupakan
Pendidikan Kewaraganegaraan sebagai penyederhanaan Pancasila ?.
Bila dilihat dari
terhapusnya Pendidikan Pancasila dari kurikulum sekolah serta dampak yang
diakibatkan sangat sensitif danmerupakan bom waktu kedepannya, maka perlu untuk
memsukkan kembali mata pelajaran Pendidikan Pancasila di semua jenjang
pendidikan, mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Sebagai perwujudan dan
langkah awalnya, perlu diadakan pelatihan dan penataran kembali tentang
Pancasila bila dipandang perlu P4 perlu dimunculkan kembali walaupun pada
nantinya akan ada perubahan selama tidak melenceng jauh dari nilai-nilai
Pancasila.
Pendidikan Pancasila
sebaiknya dimasukkan pada program Intrakurikuler, karena hal ini dipandang
mudah dalam pelaksanaan dan pengamalannya. Secara tidak langsung bila disetiap
jenjang pendidikan diberikan secara continue maka diharapakan generasi penerus
bangsa pada masa datang akan mengerti betapa pentingnya apa itu arti Pancasila.
Perlu
diingat kembali bahwa Pancasila lahir melalui perjuangan para pendahulu bangsa
yang menginginkan tetap berdirinya NKRI yang berazaskan dan berideolgi
Pancasila, serta mewasiatkan kepda kita semua bahwa Pancasila bukan hanya
sebagai bahan bacaan di waktu luang. Hidup Pancasila...!!
MEMANG SEHARUSNYA PANCASILA DIAMALKAN, BUKAN HANYA SEBAGAI HIASAN
ReplyDelete