Wednesday 25 September 2013

ANTARA TUPOKSI DAN KOMPENSASI

Membaca judul datas, timbul beberapa pertanyaan, antara lain : pertama apa tupoksi sebenarnya, kedua apa pula itu Kompensasi, ketiga, dari kedua hal tersebut menurut hati nurani kita secara jujur mana yang akan dikerjakan dulu, keempat adalah apakah kita dalam melakukan tupoksi pasti memikirkan kompensasi atau sebaliknya, kemudian yang terakhir apa hubungan dari kedua hal tersebut. Tentu para sahabat akan mempunyai jawaban yang berbeda dan beragam. Pada intinya menjawab beberapa pertanyaan diatas bagi saya tidak ada yang salah, artinya semua jawaban pasti benar. Karena bukan menjawab sebuah pelajaran matematika atau fisika, namun menjawab berdasarkan hati nurani dan keadaan yang kita lihat sekarang.

Ok. Sebelumnya mari kita telaah dulu.  Tugas pokok dan Fungsi atau yang sering dkiatakan dengan TUPOKSI memilik makna yang sangat besar sekali terhadap tanggung jawab kita. Sebagai insan pendidikan, tentunya hal tersbeut tidaklah asing bagi kita. Karean sudah jelas tugas pokok dan fungsi kita sebagai pendidik sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru pada pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa :
“Guru  adalah  pendidik  profesional  dengan  tugas  utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah “

Peryataan tersebut sejalan dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah keluar sebelumnya, tercantum pada pasal 1 ayat 1. Kemudian disebutkan pula kedudukan, fungsi dan tujuan pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi :
“Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “

Itulah sebagian kecil dari jenis tupoksi yang ada, dalam hal ini adalah Guru. Tidak berbeda jauh dengan Guru, Profesi lainnya juga mempunyai tupoksi, tergantung dari apa yang sedang dibebankan  untuk dipertanggung jawabkan. Mulai dari tani, pedagang, wiraswasta, tukang bahkan sampai pada tataran profesi yang tinggi dan berkelas semua ada tupoksinya.
Namun, dibalik itu semua tentunya ada beberapa hal yang berkaitan. Termasuk didalamnya adalah  menyangkut kompensasi.  Kompensasi adalah salah satu bentuk kata kerja yang didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti  : 1 ganti rugi; 2 pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga dengan utangnya; 3 pencarian kepuasan dalam suatu bidang untuk memperoleh keseimbangan dari kekecewaan dl bidang lain. Oleh karena itu kompensasi ada hubungannya dengan tupoksi untuk sebagian orang atau kalangan tertentu.
Melihat hal tersebut, beberapa waktu yang lalu saya sedang mengurus sebuah administrasi yang berhubungan dengan kedinasan. Dalam  hal ini  saya bolak balik untuk melengkapi berbagai berkas. Akan tetapi, ada ganjalan yang tersirat di dalam hati. Mengapa tidak, karena pada saat melakukan pemberkasan tadi ternyata pihak yang bertugas meminta sejumlah kompensasi kepada saya berupa lembaran rupiah.
Dalam hati saya berpikir. Sebenarnya apa sih tupoksinya, bukankah hal itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab orang tersebut. Mengapa pula dia meminta kompensasi, kan dia tidak dirugikan, justru saya yang dirugikan dalam hal ini karena saya telah keluar tenaga dan pikiran, yang banyak namun pekerjaan tidak beres karena tersendat oleh namanya kompensasi tersebut.
Sedikit demi sedikit mari kita tanya pada diri kita masing-masing. Perlu gak sih kita menuntut kompensasi, apalagi kita sebagai pendidik. Memang itulah Tupoksi kita sebagai pendidik dan kita juga sudah menerima hak yang sesuai dengan undang-undang. Namun  adakalanya juga kita boleh menuntut kompensasi dengan catatan kalau memang apa yang kita kerjakan itu tidak sesuai dengan tupoksi kita dan merugikan diri kita sendiri.

Kadang banyak yang menggunakan istilah  “ada uang abang kusayang, tak ada uang abang ku tendang “ atau yang lebih populer yaitu  “ wani piro ? “. Jika hal itu tidak sesuai dengan Tupoksi kita, bolehlah atau harap maklum memang tu bukan tanggung jawab kita. Hanya sebagai bentuk penghormatan dan terima kasih.  Tapi jika itu menyangkut tupoksi kita, dan kita mengharapkan kompensasi, maka tanya pada diri kita sendiri bagaimana seandainya hal itu terjadi pada diri kita sebaliknya. Sumonggo ...ini hanyalah sebuah opini dengan pengalaman pribadi

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih telah mengunjungi gubuk saya...!!
Salam