Membaca judul datas,
timbul beberapa pertanyaan, antara lain : pertama apa tupoksi sebenarnya, kedua
apa pula itu Kompensasi, ketiga, dari kedua hal tersebut menurut hati nurani
kita secara jujur mana yang akan dikerjakan dulu, keempat adalah apakah kita dalam
melakukan tupoksi pasti memikirkan kompensasi atau sebaliknya, kemudian yang
terakhir apa hubungan dari kedua hal tersebut. Tentu para sahabat akan
mempunyai jawaban yang berbeda dan beragam. Pada intinya menjawab beberapa
pertanyaan diatas bagi saya tidak ada yang salah, artinya semua jawaban pasti
benar. Karena bukan menjawab sebuah pelajaran matematika atau fisika, namun
menjawab berdasarkan hati nurani dan keadaan yang kita lihat sekarang.
Ok. Sebelumnya mari
kita telaah dulu. Tugas pokok dan Fungsi
atau yang sering dkiatakan dengan TUPOKSI memilik makna yang sangat besar
sekali terhadap tanggung jawab kita. Sebagai insan pendidikan, tentunya hal
tersbeut tidaklah asing bagi kita. Karean sudah jelas tugas pokok dan fungsi
kita sebagai pendidik sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru pada pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa :
“Guru adalah
pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah “
Peryataan tersebut
sejalan dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah keluar
sebelumnya, tercantum pada pasal 1 ayat 1. Kemudian disebutkan pula kedudukan,
fungsi dan tujuan pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi :
“Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “
Itulah sebagian kecil
dari jenis tupoksi yang ada, dalam hal ini adalah Guru. Tidak berbeda jauh
dengan Guru, Profesi lainnya juga mempunyai tupoksi, tergantung dari apa yang
sedang dibebankan untuk dipertanggung
jawabkan. Mulai dari tani, pedagang, wiraswasta, tukang bahkan sampai pada
tataran profesi yang tinggi dan berkelas semua ada tupoksinya.
Namun, dibalik itu
semua tentunya ada beberapa hal yang berkaitan. Termasuk didalamnya adalah menyangkut kompensasi. Kompensasi adalah salah satu bentuk kata
kerja yang didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti : 1 ganti rugi; 2
pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga dengan
utangnya; 3 pencarian kepuasan dalam suatu bidang untuk memperoleh
keseimbangan dari kekecewaan dl bidang lain. Oleh karena itu kompensasi ada hubungannya dengan tupoksi
untuk sebagian orang atau kalangan tertentu.
Melihat hal tersebut,
beberapa waktu yang lalu saya sedang mengurus sebuah administrasi yang
berhubungan dengan kedinasan. Dalam hal
ini saya bolak balik untuk melengkapi
berbagai berkas. Akan tetapi, ada ganjalan yang tersirat di dalam hati. Mengapa
tidak, karena pada saat melakukan pemberkasan tadi ternyata pihak yang bertugas
meminta sejumlah kompensasi kepada saya berupa lembaran rupiah.
Dalam hati saya
berpikir. Sebenarnya apa sih tupoksinya, bukankah hal itu sudah menjadi tugas
dan tanggung jawab orang tersebut. Mengapa pula dia meminta kompensasi, kan dia
tidak dirugikan, justru saya yang dirugikan dalam hal ini karena saya telah
keluar tenaga dan pikiran, yang banyak namun pekerjaan tidak beres karena
tersendat oleh namanya kompensasi tersebut.
Sedikit demi sedikit
mari kita tanya pada diri kita masing-masing. Perlu gak sih kita menuntut
kompensasi, apalagi kita sebagai pendidik. Memang itulah Tupoksi kita sebagai
pendidik dan kita juga sudah menerima hak yang sesuai dengan undang-undang.
Namun adakalanya juga kita boleh
menuntut kompensasi dengan catatan kalau memang apa yang kita kerjakan itu
tidak sesuai dengan tupoksi kita dan merugikan diri kita sendiri.
Kadang banyak yang
menggunakan istilah “ada uang abang
kusayang, tak ada uang abang ku tendang “ atau yang lebih populer yaitu “ wani piro ? “. Jika hal itu tidak sesuai
dengan Tupoksi kita, bolehlah atau harap maklum memang tu bukan tanggung jawab
kita. Hanya sebagai bentuk penghormatan dan terima kasih. Tapi jika itu menyangkut tupoksi kita, dan
kita mengharapkan kompensasi, maka tanya pada diri kita sendiri bagaimana
seandainya hal itu terjadi pada diri kita sebaliknya. Sumonggo ...ini hanyalah
sebuah opini dengan pengalaman pribadi
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih telah mengunjungi gubuk saya...!!
Salam